Perempuan dan Pekerjaan
![]() |
1. Perempuan dan Beban Hidup
Para perempuan yang digandengkan dengan beban hidup adalah mereka yang diharuskan bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya sendiri. Kompetisi hidup dan tekanan ekonomi global dewasa ini membuat mereka harus bekerja di segala bidang. Berbagai jenis pekerjaan dilakukan seperti pembantu rumah tangga, pedagang, buruh, pendidik, penulis, dan sebagainya. Terlepas dari latar belakang perempuan tersebut yang terpenting adalah bahwa mereka bekerja karena mereka membutuhkan pekerjaan sebagai pemenuhan kebutuhan pokok hidup mereka sendiri.
2. Perempuan dan Aktualisasi Diri
Pada tipe ini, perempuan memiliki pengetahuan, pendidikan, dan pengalaman memadai. Kebutuhan mereka untuk aktualisasi diri sejalan dengan kebutuhan tenaga kerja di bidangnya yang membutuhkan orang-orang yang profesional dan berkompeten. Dalam hal ini, perempuan bersaing dengan laki-laki dalam mendapatkan pekerjaan yang dicarinya.
Para perempuan ini dapat memilih untuk bekerja atau tidak. Mereka sudah terpenuhi kebutuhan pokoknya oleh penanggung jawab keluarga, tetapi mereka bisa bekerja karena memiliki keahlian dan bisa bersaing dengan orang lain untuk meraihnya.
3. Perempuan dan Kebutuhan Masyarakat
Pada tipe ketiga ini, perempuan bekerja karena tuntutan masyarakat. Sulit bagi perempuan untuk menghindari jenis-jenis pekerjaan ini karena lebih maslahat dikerjakan oleh perempuan. Masyarakat sendiri memerlukan pekerjaan perempuan, seperti mengobati dan merawat pasien, dokter kandungan, mengajar, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus perempuan. Maka, yang utama adalah perempuan bermuamalah dengan sesama perempuan, bukan dengan laki-laki.
Bagaimana Jika Perempuan Bekerja?
Sudah banyak orang memperbincangkan dalam diskusi, seminar, lokakarya, dan lain-lain tentang hakikatnya perempuan bekerja. Islam sendiri tentu sudah jauh-jauh hari mengatur dan membahas dengan bahasa yang, seperti biasa, indah dan tegas.
Secara logika muslim, Allah tentu saja senang dengan muslim yang giat berusaha, memiliki kegiatan, bekerja, beramal, dan tidak berdiam diri. Allah tentu saja bangga melihat umat yang kreatif dalam berkreasi. Nah, berangkat dari itu semua, tentu perempuan bekerja pun tidak dilarang Allah. Asal harus diingat bahwa semua itu sesuai dengan jalan Islam.
Firman Allah,
"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan berfirman), 'Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perempuan...'." (QS Ali Imran [3]: 195)
"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan ia mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya... ." (QS Al-Baqarah [2]: 286)
Berpikir dan bekerja (melakukan aktifitas) sudah menjadi tabiat manusia sebagai makhluk hidup. Jika tidak demikian maka dia bukanlah manusia. Khususnya sebagai seorang istri, aktivitas yang baik adalah taat kepada suaminya. Taat dalam berumah tangga, taat dalam mengambil keputusan, taat menjalankan peran sebagai seorang istri, dan taat dalam menjalani kehidupan dengan suami. Tetapi tentu ketaatan yang tidak melanggar syariat Islam.
Pekerjaan apapun yang diniati karena Allah, pasti akan bernilai ibadah. Jadi, jika istri memegang tumpuk 'kekuasaan' sebagai direktur di sebuah perusahaan, tetapi niatnya untuk menimbun kekayaan, sudah pasti tidak bernilai ibadah. Malah dikhawatirkan menimbulkan konflik dan fitnah di lingkungan. Sebaliknya, jika istri 'hanya' berperan sebagai ibu rumah tangga, namun semua itu diniati dengan hati yang ikhlas karena Allah, sudah pasti bernilai ibadah dan mendapat pahala dari-Nya. Jadi, alangkah baiknya seorang perempuan yang memiliki karir meniatkan pekerjaannya sebagai sebuah ibadah.
"Barang siapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam keadaan beriman maka sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan sesungguhnya akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan." (QS An-Nahl [16]: 97)
Berkaitan dengan hal tersebut, bisa dikatakan bahwa bekerja adalah salah satu amal ibadah. Di samping menjadi manusia yang dituntut beramal secara individu, perempuan juga adalah makhluk sosial. Dia adalah bagian dari masyarakat. Sebagai seorang istri yang juga merupakan bagian dari masyarakat. Jadi, memang pada dasarnya tidak apa-apa seorang istri mengambil peran masyarakat.
Jika kita kembali menelaah keterlibatan perempuan dalam pekerjaan pada masa awal Islam, tidaklah berlebihan jika dikatakan bahwa Islam membenarkan perempuan aktif dalam berbagai aktifitas. Para perempuan boleh bekerja dan berkarir dalam berbagai bidang, asal dilakukan dengan cara yang baik, benar, dan halal, sesuai ketentuan syariat. Baik secara mandiri atau bersama orang lain, dengan lembaga pemerintah maupun swasta, selama pekerjaan tersebut dilakukannya dalam suasana terhormat, sopan, serta selama mereka dapat memelihara agamanya, serta dapat pula menghindari dampak-dampak negatif dari pekerjaan tersebut terhadap diri dan lingkungannya.
Seorang muslimah diperbolehka bekerja dengan alasan-alasan sebagai berikut. Pertama, jika ia seorang janda. Seorang janda baik janda secara substansi maupun secara status diperbolehkan bekerja untuk menjaga jati dirinya dan mencegah perbuatan mengemis dan berutang.
Kedua, membantu suaminya dan suaminya mengizinkan. Dalam hal ini istri berperan sebagai mitra kerjasama secara ekonomi. Ketiga, membantu keluarga suami atau istri. Ketika seseorang memerlukan bantuan, maka yang wajib menolongnya adalah keluarga terdekatnya. Sebagaimana firman Allah Swt.,
"Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Mad-yan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, "Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)?" Kedua wanita itu menjawab,"Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak kami adalah orangtua yang telah lanjut umurnya."
Ayat di atas menunjukkan bahwa perempuan yang bekerja untuk orangtuanya merupakan salah satu bentuk ibadah. Pada intinya, perempuan boleh bekerja. Namun, ada beberapa hal yang akan menjadikannya haram. Penyebab tidak bolehnya wanita bekerja berkaitan dengan hal berikut ini.
1. Jenis pekerjaan yang pada dasarnya haram. Dalam hal ini seperti jenis pekerjaan menjadi PSK, pelayan kafe/bar yang harus bergaul dengan bukan muhrim, penipuan, lintah darat, dan lainnya.
2. Jenis pekerjaan yang halal dilakukan tetapi dituntut untuk melanggar aturan Islam. Misalnya, menjadi sekretaris yang mengharuskannya berpakaian tanpa jilbab. Sekretaris adalah jabatan yang halal, tetapi keharusan berpenampilan tanpa jilbab melanggar syariah Islam. Allah Mahakaya, dia tidak akan menutup pintu rezeki akan terbuka lebar baginya.
3. Hal-hal yang sifatnya pribadi sehingga membuat seorang perempuan tidak bisa bekerja. Misalnya tidak boleh bekerja seperti kemampuan menjaga niat, tidak bisa menjaga pergaulan dengan lain jenis, tidak mendapat ijin dari suami, dan lain sebagainya.

0 Response to "Perempuan dan Pekerjaan"
Posting Komentar